Cara Daftar Bantuan UMKM di Link oss.go.id
.jpeg)
Jakarta - Pemerintah terus berupaya mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan dana bantuan selama masa pandemi sebesar Rp 1,2 juta yakni lewat program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bagaimana sih cara daftar bantuan UMKM tersebut?
Untuk mendapatkan BPUM, UMKM harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya WNI, punya NIK, bukan bagian dari ASN atau karyawan BUMN/BUMD, sedang tidak mendapat kredit dari bank, serta UMKM tersebut harus sudah terdaftar.
Kalau yang belum terdaftar, bagaimana cara mendaftar untuk mendapat bantuan BPUM?
Cara daftar bantuan UMKM mudah kok, Urbanreaders. Kalian bisa mendaftarkan diri secara online lewat laman oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs oss.go.id
2. Pilih Daftar/Registrasi
3. Klik Perizinan Berusaha > Perseorangan
4. Kemudian lanjut ke Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) jenis usahamu
5. Lengkapi profilmu di formulir yang tersedia
6. Kalau data profil sudah terisi, klik Simpan > Lanjutkan
7. Masuk ke pilihan Tambah Usaha, kamu perlu lengkapi data-data yang diminta
8. Kalau data sudah terisi, klik Simpan > Selanjutnya
9. Bagi yang punya usaha lebih dari satu, bisa klik kembali Tambah Usaha > Selanjutnya
10. Bagi pemilik kelompok usaha kecil, kamu bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dengan mengisi bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha > klik Selanjutnya
11. Periksa semua data yang sudah diisi, kalau yakin benar centang kotak disclaimer
12. Terakhir klik Proses NIB
Itu dia cara daftar bantuan UMKM, Urbanreaders. Sudah nggak bingung lagi kan sekarang? Selamat mencoba langkah-langkah di atas!