URtech

Cara Lapor Bila Belum Kebagian Set Top Box Gratis untuk TV Digital

Shinta Galih, Sabtu, 29 Oktober 2022 16.33 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Lapor Bila Belum Kebagian Set Top Box Gratis untuk TV Digital
Image: Set Top Box siaran TV digital (Foto: Siaran Digital Kominfo)

Jakarta -- Dalam hitungan hari, siaran TV analog akan dimatikan berganti dengan digital. Demi kelancaran proses migrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka posko pengaduan.

Posko ini bisa dimanfaatkan masyarakat mendapatkan informasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), termasuk melapor bila belum kebagian Set Top Box (STB) gratis.

Pemerintah dan penyelenggara siaran TV digital membagi-bagikan STB gratis. Hanya saja perangkat tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Syarat mendapatkan Set Top Box TV Digital gratis:

1. Berada di area yang terdampak Analog Switch Off (ASO)
2. Termasuk rumah tangga miskin ekstrim sesuai dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE)
3. Memiliki perangkat TV analog
4. Memiliki identitas diri (e-KTP)

Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, warga akan mendapat undangan dari kelurahan  setempat. Undangan tersebut digunakan sebagai tiket untuk mengambil STB gratis di Kantor Pos terdekat. Bilamana belum juga mendapatkan bisa melapor ke posko ASO.

"Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set top box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin," ujar Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Posko aduan ASO sendiri bisa diakses melalui nomor telepon 159. Dapat pula lewat WhatsApp ke nomor 08118202208. 
Masyarakat juga bisa mengakses laman website https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait