URtech

Cara Registrasi IMEI Jika Beli HP di Luar Negeri

Fitri Nursaniyah, Senin, 5 Desember 2022 17.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Registrasi IMEI Jika Beli HP di Luar Negeri
Image: https://imei.kemenperin.go.id

Jakarta - Beli handphone (HP) di luar negeri memang lebih murah, itu lah mengapa banyak orang membawa pulang ponsel luar usai liburan dari negara tertentu. 

Tapi jangan lupa, ponsel yang dibeli di luar negeri tidak bisa menangkap jaringan di Indonesia lantaran belum registrasi IMEI.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dikeluarkan penyedia layanan untuk mengidentifikasi kevalidan sebuah alat elektronik. IMEI sendiri dapat mengaktifkan jaringan GSM. 

Kewajiban meregistrasikan IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli di luar negeri mulai berlaku sejak 18 April 2020. Lantas bagaimana cara daftarnya? Simak penjelasan Urbanasia sebagaimana dirangkum dari laman resmi bea cukai berikut ini. 

Cara Registrasi IMEI

Ada dua cara melakukan registrasi IMEI, yaitu secara offline dan online. Tapi kedua cara ini tetap mengharuskan kamu mendatangi petugas Bea Cukai secara langsung.

Pendaftaran secara offline bisa dilakukan di terminal kedatangan atau di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat, dengan membawa persyaratan berupa:

1. KTP (asli)
2. Paspor (asli)
3. Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)
4. NPWP (asli, apabila ada)
5. Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
6. Invoice/Struk Pembelian Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
7. Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai

Dokumen di atas selanjutnya akan diperiksa sebagai dasar legalitas pemasukan barang dan dasar perhitungan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Tidak ada pemungutan biaya untuk registrasi IMEI, tapi petugas Bea Cukai akan mengenakan biaya untuk Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen jika punya NPWP dan 20 persen jika tidak punya.

Jika perangkat telekomunikasinya dibeli secara online, maka yang akan meregistrasikan IMEI adalah pihak perusahaan jasa kirim melalui Bea Cukai.

Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa diregistrasikan IMEI-nya diatur menurut Undang-Undang (UU). 

Registrasi IMEI juga bisa dilakukan secara online melalui website beacukai.go.id, dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Bea Cukai atau kunjungi web www.beacukai.go.id
2. Isi formulir registrasi IMEI
3. Dapatkan QR Code & Registration ID
4. Bawa bagasi ke pemeriksa Bea Cukai
5. Scan QR Code
6. Tunggu persetujuan oleh Pejabat Bea Cukai

Tunggu hingga 2x24 jam sejak registrasi IMEI, jika perangkat elektronikmu masih belum dapat sinyal silakan hubungi call center Kominfo di nomor 159.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait