URnews

Catat! 23 Stasiun di Daop 8 Surabaya Sudah Tutup Layanan Loket KA

Nivita Saldyni, Sabtu, 2 Januari 2021 13.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! 23 Stasiun di Daop 8 Surabaya Sudah Tutup Layanan Loket KA
Image: Ilustrasi Loket KA. Sumber: Kominfo Jatim

Surabaya - Urbanreaders udah tahu belum kalau PT KAI Daop 8 Surabaya resmi menutup layanan loket penjualan tiket di 23 stasiun di wilayahnya? Yap, penutupan ini berlaku mulai 1 Januari 2021 lalu, guys.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan keputusan ini merupakan upaya pihaknya untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini juga telah disesuaikan dengan aturan PM No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Artinya, 23 stasiun ini sudah tak melayani penjualan tiket kereta lagi secara offline dan dialihkan ke online.

"Walaupun begitu, 23 stasiun tersebut masih tetap melayani naik dan turunnya penumpang, sedangkan pembelian tiket dialihkan ke sistem online melalui KAI Access. Jadi bagi para penumpang KA lokal tidak usah khawatir," kata Suprapto di Surabaya, Jumat (1/1/2021) lalu.

Berikut daftar lengkap 23 stasiun di PT KAI Daop 8 yang tak lagi melayani penjualan tiket secara offline:


1. Gedangan
2. Tanggulangin
3. Porong
4. Sepanjang
5. Tarik
6. Tulangan
7. Krian
8. Lawang
9. Singosari
10. Blimbing
11. Ngebruk
12. Sumberpucung
13. Pohgajih
14. Kesamben
15. Tandes
16. Kandangan
17. Benowo
18. Cerme
19. Duduk
20. Pucuk
21. Bowerno
22. Sumberejo
23. Kapas


Dengan penutupan loket ini diharapkan mampu mengurangi risiko kerumuman penumpang di stasiun. Selain itu, kata Suprapto, pengalihan ini juga merupakan upaya membangun kebiasaan baru dengan pembelian tiket secara online. 

Nah khusus untuk pemesanan tiket kereta api lokal, kamu bisa melakukannya mulai H-7 sampai dengan 10 menit sebelum keberangkatan ya, guys. Setelah itu tinggal scan barcode dan tunjukkan kartu identitas saat melakukan boarding deh, mudah kan?

"Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai barcode dan menunjukkan identitas ke petugas," jelasnya.

Tak lupa selama pandemi ini, PT KAI juga masih menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal. Selain itu, surat bebas COVID-19 lewat hasil rapid antigen masih berlaku sampai 8 Januari 2021 bagi penumpang KA jarak jauh.

"Bagi pelanggan KA jarak jauh Pulau Jawa untuk keberangkatan KA dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 3 hari sejak diterbitkan. Jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," tutupnya. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait