URnews

Catat! Begini Cara dan Syarat Ikut Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Griska Laras, Jumat, 8 April 2022 13.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Begini Cara dan Syarat Ikut Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Image: Ilustrasi macet mudik. (Freepik/mrsiraphol)

Jakarta — Program mudik gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali digelar setelah dua tahun ditiadakan. Cara dan jadwal pendaftaran program tersebut kini banyak dicari masyarakat. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan membuka kuota mudik gratis untuk 10.500 orang per tanggal 29 - 30 April 2022. Namun untuk ikut program ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi calon pemudik. 

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022

Berikut syarat mudik gratis Kemenhub 2022 berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022: 

1. Calon pemudik wajib sudah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Jika baru vaksin pertama atau kedua, calon pemudik wajib membawa hasil tes negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak wajib membawa hasil tes PCR atau antigen. 

2. Calon pemudik yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus wajib membawa tes PCR dan surat keterangan dokter. 

3. Membawa syarat dokumen berupa KTP serta KK bagi calon pemudik yang membawa anak. 

4. Memiliki aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang tidak punya smartphone, wajib membawa sertifikat vaksin dosis 1 atau dosis 2.

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub akan dilakukan secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id. Namun saat ini belum ada informasi kapan pendaftaran program ini dibuka. Registrasi mudik online juga akan dibagi di lima lokasi yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait