URnews

Catat! Ini Aktivitas di DKI Jakarta yang Butuh Sertifikat Vaksin

Nivita Saldyni, Jumat, 6 Agustus 2021 11.18 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Ini Aktivitas di DKI Jakarta yang Butuh Sertifikat Vaksin
Image: Ilustrasi vaksinasi. (Dok: Alodokter)

Jakarta - Akhir-akhir ini wacana sertifikat vaksin jadi syarat masuk mal telah menarik perhatian publik. Bahkan di DKI Jakarta, kebijakan ini sudah berlaku sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjanjang, Selasa (3/8/2021) loh.

Aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 dan telah diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021.

Nah ternyata sertifikat vaksinasi ini juga jadi syarat aktivitas di beberapa sektor/tempat lainnya juga loh. Namun, aturan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19.

"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama), kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies dalam Keputusan tersebut.

Lantas, kegiatan apa saja sih yang mewajibkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta? Berikut Urbanasia rangkum untuk kamu :

1. Masuk Hotel Non Penanganan Karantina

Dalam keputusan itu, Anies menyebutkan sejumlah aturan di tempat kerja/perkantoran. Salah satunya aturan itu mengatur soal kegiatan di perhotelan non penanganan karantina.

"Pekerja dan tamu hotel telah divaksinasi," tulis Anies dalam keputusan itu.

2. Masuk Pusat Perbelanjaan 

Seperti yang Urbanasia sampaikan di awal, masuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan harus menunjukkan sertifikat vaksinasi selama PPKM Level 4. Aturan ini berlaku untuk pekerja maupun pengunjung. 

3. Masuk Restoran, Kafe, dan Warteg

Selain itu, pekerja dan pengunjung warteg juga diwajibkan sudah divaksinasi COVID-19. Selain itu, waktu operasional warteg dibatasi hingga 20.00 WIB dan hanya boleh menerima maksimal 3 pengunjung dengan waktu makan 20 menit.

Aturan sama juga berlaku untuk pekerja dan pengunjung restoran/rumah makan dan kafe, baik yang berdiri sendiri maupun ada di pusat perbelanjaan/mall. Namun untuk restoran dan kafe dilarang melayani makan di tempat dan hanya boleh melayani take away.

4. Kegiatan Peribadatan

Selama perpanjangan PPKM level 4, seluruh tempat ibadah tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. Namun jika memang melakukan kegiatan di tempat ibadah, petugas ataupun pengguna harus sudah divaksin.

5. Masuk Pasar hingga Tempat Laundry

Vaksinasi juga jadi syarat wajib bagi pekerja dan pengunjung di sektor kebutuhan sehari-hari. Baik pekerja dan pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksinasi saat melakukan aktivitas di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Mengutip Kepgub DKI Jakarta, tempat yang dimaksud dalam sektor ini di antaranya kegiatan di supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, apotek dan toko obat, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya.

6. Naik transportasi umum hingga ojek

Dalam Kepgub itu juga Anies menyebutkan, pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik wajib sudah divaksinasi saat menggunakan kendaraan transportasi umum. Aturan sama juga berlaku untuk ojek online dan pangkalan. 

7. Mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan pekerja, pasien dan pengunjung fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) sudah divaksin. Sektor ini beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait