URnews

Catat! Tilang Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta Berlaku 13 November

Anisa Kurniasih, Rabu, 27 Oktober 2021 14.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Tilang Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta Berlaku 13 November
Image: Pengendara berhenti di dekat papan informasi pengalihan arus kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan  sanksi hukum berupa tilang bagi mobil maupun  sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta mulai 13 November 2021, guys.

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) sendiri telah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang  tersebut yang digelar selama 30 hari yakni sejak 12 Oktober hingga 12 November 2021.

"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo  dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, penerapan sanksi tilang atau penegakan hukum bagi kendaraan di Jakarta yang belum atau tak lulus uji emisi, dilandasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2), yakni ;

“Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta." 

“Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun."

Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.

Syafrin memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir, guys yakni  IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. 

"Ketika penegakan hukum mulai berlaku, maka sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Yakni, bagi kendaraan yang belum uji emisi gas buang atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan tambahan denda administrasi pada saat membayar pajak sesuai Pasal 285 dan 286 UU No.22 Tahun 2009," ujarnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait