URnews

Cegah Covid-19, Jalanan di Malang Ini Ditetapkan Sebagai Kawasan “Physical Distance”

Nunung Nasikhah, Sabtu, 28 Maret 2020 14.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Covid-19, Jalanan di Malang Ini Ditetapkan Sebagai Kawasan “Physical Distance”
Image: istimewa

Malang – Pemerintah Kota Malang melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 secara lebih meluas.

Salah satunya dengan melakukan pembatasan fisik atau physical distance di kawasan jalan raya Ijen Kota Malang.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan kesepakatan yang diperoleh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, selepas rapat koordinasi di Aula Mapolresta Malang Kota pada Jumat (27/3/2020) sore.

“Beberapa langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kawasan tertib Physical Distancing adalah area yang bebas dari segala bentuk aktivitas orang dan kendaraan,” tulis akun @covid19mlg pada Jumat (27/3/2020).

Pembatasan fisik di jalan raya ini diterapkan dengan melakukan pengalihan arus di waktu tertentu pada hari Sabtu dan Minggu.

Pengalihan arus lalu lintas di Jalan Raya Ijen ini, dilakukan sejak pukul 08.00-12.00 WIB dan 19.00-23.00 WIB pada hari Sabtu dan Minggu.

“Perhatian dulur-dulur warga Kota Malang. Ruas Jalan Raya Ijen Kota Malang ditetapkan Sebagai KAWASAN PHYSICAL DISTANCING dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” tulis akun @covid19mlg.

“Ruas Jalan Ijen Kota Malang ditetapkan sebagai Kawasan Physical Distancing dalam Rangka Mencegah penyebaran COVID-19,” imbuh Polsek Kedungkandang Kota Malang melalui akun twitter @PKedungkandang.

Kebijakan yang diambil oleh Forkopimda ini bertujuan untuk menyelamatkan warga Kota Malang dari bahaya penyebaran virus corona yang terus meningkat.

Tak hanya di Kota Malang. Pemberlakukan kawasan physical distancing juga diterapkan di Jalan Sultan Agung Kota Batu.

Penerapan physical distancing ini sama dengan yang dilakukan Pemkot Malang. Berlaku pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 19.00 – 23.00 WIB.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait