URnews

Cegah Pungutan Liar, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual

Griska Laras, Sabtu, 22 Oktober 2022 11.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Pungutan Liar, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual
Image: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran korps lalu lintas (korlantas) menggelar operasi tilang manual untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Kebijakan larangan tilang manual ini dimuat  dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," bunyi poin lima dalam Surat Telegram tersebut.

Listyo juga meminta seluruh anggota polantas hadir di lapangan dalam melaksanakan kegiatan pengaturan, patroli, terutama di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan kemacetan tinggi (troublespot). 

Tak hanya itu, polantas juga diminta melakukan kegiatan dan pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Melakukan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota polantas dalam melaksanakan tugas polri di fungsi lantas".

Dalam menangani kasus kecelakaan, polantas diminta profesional dan transparan tanpa memihak salah satu pihak guna meningkatkan kepercayaan publik.

Lalu, kapolri juga diminta menampilkan sikap sederhana serta meminta personel melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap pekan kepada anggota untuk meningkatkan iman dan ketakwaan.

"Tampilkan sikap anggota polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," tulis kapolri dalam telegram itu.

Tugas pelayanan bidang lalu lintas harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan (pungli). Jika ada personel yang terbukti melanggar, maka akan mendapat sanksi tegas.

Selain itu, Korlantas diminta menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan analisis evaluasi agar anggota berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melakukan kegiatan kontraproduktif.

Poin terakhir, kapolri menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Instruksi Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait