URnews

Polri Periksa 16 Saksi Pekan Depan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Putri Rahma, Sabtu, 15 Oktober 2022 17.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Periksa 16 Saksi Pekan Depan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Image: Tragedi Kanjuruhan (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, pihak kepolisian akan kembali melakukan pemeriksaan pada pekan depan. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, ada 16 saksi yang akan dipanggil.

"Rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres. Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan tambahan pemeriksaan 16 orang saksi," kata Dedi kepada awak media, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Dedi, pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022 akan jadi fokus kepolisian dalam mengungkap kasus tragedi Kanjuruhan ini. Diberitakan sebelumnya, pasal-pasal inilah yang digunakan untuk menjerat para tersangka tragedi Kanjuruhan.

"Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus pasal 359 dan atau 360 dan atau pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2022," .

Sebelumnya, Ketua Tim TGIPF Mahfud MD menyatakan bahwa pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) PSSI harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Menurut Mahfud MD, investigasi tersebut mendapatkan bahwa semua stakeholders saling menghindar dan berlindung di bawah aturan serta kontrak-kontrak yang sah secara formal. Meskipun begitu, selain secara resmi berdasarkan aturan, pertanggung jawaban tetap harus dilakukan berdasarkan moral.

"Tanggung jawab yang berdasarkan aturan namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum itu sebagai norma seringkali tidak jelas, seringkali bisa dimanipulasi. Maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi. Keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," ujar Mahfud MD.

Maka dari itu berdasarkan poin-poin yang sudah ada pihak TGIPF merekomendasikan agar kepolisian meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait