URnews

Cegah Virus COVID-19, Pemko Medan akan Tutup Sementara Pariwisata

Anita F. Nasution, Selasa, 20 Oktober 2020 19.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Virus COVID-19, Pemko Medan akan Tutup Sementara Pariwisata
Image: Taman Wisata Alam Sibolangit. (pariwisatasumut.net)

Medan - Masih dalam upaya menekan jumlah sebaran virus COVID-19, Pemerintah Kota Medan lewat Satpol PP Kota Medan mengumumkan bahwa seluruh tempat usaha maupun pariwisata akan ditutup sementara apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Melansir dari laman Humas Pemko Medan, Kepala Satpol PP Kota Medan HM Sofyan menyampaikan bahwa langkah penutupan sementara yang akan terus dilakukan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk memutus rantai penyebaran virus.

"Kita akan melakukan penutupan sementara tempat kegiatan/usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Langkah ini kita lakukan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Bapak Pjs Wali Kota Medan dengan OPD terkait yang menangani COVID-19,” ujar Sofyan.

Nah, terkait proses penutupan sementara tempat usaha maupun pariwisata di Kota Medan, Sofyan menjabarkan bahwa penutupan sementara tidak dilakukan tiba-tiba.

"Akan ada proses yang dilakukan sebelum melakukan penutupan sementara, yakni pertama-tama petugas akan memberikan pembinaan serta pengawasan agar pemilik mengikuti aturan protokol kesehatan," jelas Sofyan.

Namun bila masih ditemukan melakukan pelanggaran maka penutupan sementara akan segera dilakukan di tempat tersebut.

Terkait pemberitahuan info penutupan sementara bagi tempst usaha atau pariwisata yang melabggar protokol kesehatan, Sofyan menjabarkan bahwa langkah ini tetap dilakukan sesuai dengan sejumlah peraturan protokol kesehatan yang telah diberlakukan.

Pertama, yakni mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kemudian adanya Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 34 tahun 2020 peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahandan pengendalian COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Juga penertiban dilakukan sesuai dengan Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait