URnews

Cerita Novel Baswedan Terkait Pertanyaan Janggal TWK KPK

Eronika Dwi, Kamis, 17 Juni 2021 14.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cerita Novel Baswedan Terkait Pertanyaan Janggal TWK KPK
Image: Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (Dok. Urbanasia)

Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai banyaknya kejanggalan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada para pegawai KPK sebagai syarat alih status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Misalnya, pada surat keputusan (SK) yang diterima ketua KPK, Firli Bahuri, disebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK wajib diserahkan sehingga membuat mereka tak bisa kerja.

"Agak aneh memang karena faktanya dengan begitu kami (pegawai KPK yang tak lolos TWK) masih pegawai KPK, masih dibayar dalam gaji, tapi nggak boleh bekerja. Ini kan lucu ya, tapi faktanya begitu," kata Novel kepada Urbanasia saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2021).  

Kemudian, soal pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dalam tes tersebut. Novel mengaku, mendapat sejumlah pertanyaan tak masuk akal dalam tes TWK.

Dalam tes TWK, Novel mengatakan, mendapat pertanyaan 'apakah di KPK banyak orang yang bekerja liar (liar yang dimaksud adalah tidak dalam kontrol pimpinan dan struktural)?'.

Novel lalu menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak mungkin terjadi. Sebab, KPK bekerja dengan surat perintah yang ditandatangani oleh direktur, deputi atau pimpinan.

Berkaca pada hal itu, Novel balik bertanya, "bagaimana cara liarnya, apakah ada kerja tanpa surat perintah?"

Hal ini yang kemudian membuat Novel menilai tim pewawancara tes TWK memiliki persepsi sendiri dan itu aneh.

"Terus, saya juga katakan, kalau dibilang liar mestinya mudah untuk dikonfirmasi kok karena setiap pekerjaan itu bisa disimulasikan," tutur Novel.

Pernyataan menjanggal lainnya, Novel menyebut, adalah saat ditanya 'jika menjadi ASN apakah setuju kalau dapat intervensi dari atasan'.

Intervensi yang dimaksud contohnya, saat penyelidikan saksi nggak boleh dipanggil, dilarang menggeledah.

"Saya katakan itu tidak boleh karena di Undang-Undang (UU) setiap perbuatan yang menghalangi atau menggagalkan suatu penyelidikan itu pidana," cerita Novel.

Tak sampai di situ, adalah satu pernyataan lain yang dirasa janggal oleh Novel, yakni pertanyaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu melemahkan atau sebaliknya.

"(Dijawab) Sampai hari ini saya mencari poin untuk menguatkan saya belum ketemu, sedangkan kelemahannya banyak," kata Novel.

Terkait hasil pun, Novel menyebut, ia dan anggota KPK lain hingga kini belum menerima hasil dari tes TWK.

Saat ini, Novel dan 74 pegawai KPK lain yang tak lolos TWK, masih menunggu perkembangan dari sejumlah langkah hukum yang telah diambil, termasuk pelaporan ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait polemik tes TWK.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait