URtainment

Chandrika Chika Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Putra Siregar

Shelly Lisdya, Kamis, 21 April 2022 17.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Chandrika Chika Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Putra Siregar
Image: Chandrika Chika Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pengeroyokan. (Istimewa)

Jakarta - Chandrika Chika telah selesai jalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar, dan artis peran Rico Valentino.

Seleb TikTok itu diperiksa selama hampir dua jam. Ia didampingi dua pria dan seorang wanita yang kompak mengenakan kemeja putih. 

Tampak Chika keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB. 

“Alhamdulillah lancar ya,” ujar Chika di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, salah satu pria yang mendampingi Chika, Roofi Ardian mengatakan, jika Chika mendapat 20 pertanyaan.

“Dua puluh pertanyaan,” kata Roofi.

Roofi mengatakan, nantinya pihak berwajib atau kepolisian yang akan menjelaskan ke publik.

Sebelumnya, polisi menyebut sosok wanita yang membuat bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan sampai masuk penjara itu merupakan Chandrika Chika.

"Iya betul (Chandrika Chika)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait