URnews

Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia, Ini Respons Kominfo

Kintan Lestari, Jumat, 19 Februari 2021 13.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia, Ini Respons Kominfo
Image: Ilustrasi aplikasi Clubhouse. (Instagram @join.clubhouseapp)

Jakarta - Belakangan ini tengah ramai pembahasan soal aplikasi media sosial berbasis audio-chat bernama Clubhouse.

Aplikasi ini dibuat oleh perusahaan bernama Alpha Exploration Co dan dirilis Maret 2020. Clubhouse 'terangkat' popularitasnya karena Elon Musk belum lama ini mengadakan sesi diskusi di sana. 

Namun sayang aplikasi yang hanya tersedia di iPhone ini terancam diblokir. Pasalnya Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Untuk diketahui, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib terdaftar di Kominfo. Itu sebabnya Clubhouse juga harus terdaftar.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Jakarta, Kamis (18/02/2021).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Meski ada isu yang menyebut aplikasi tersebut akan mendaftar, namun kenyataannya belum terlaksana.

"Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya.

Dedy menyatakan aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.

Tujuan pendaftaran itu sendiri dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi netizen sebagai pengguna aplikasi.

Pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat wajib dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.   

"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," lanjut Dedy lagi. 

Jubir Kominfo tersebut menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. 

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait