URnews

Daftar Area Publik & Tempat Wisata Jakarta yang Tutup Selama Libur Nataru

Eronika Dwi, Kamis, 24 Desember 2020 10.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Daftar Area Publik & Tempat Wisata Jakarta yang Tutup Selama Libur Nataru
Image: Instagram @kotatua_jkt

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya demi mencegah penularan COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. 

Penutupan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, dikutip dari PPID Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat selamat libur Nataru adalah sebagai berikut:

1. Kawasan Jl. Thamrin- Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/ Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Sementara, tempat wisata dan budaya yang akan ditutup yaitu:

- Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Sueb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait