URnews

Daniel Abe, Buron Robot Trading DNA Pro Ditangkap Bareskrim Polri

Agung Pratama Satria, Selasa, 26 April 2022 18.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Daniel Abe, Buron Robot Trading DNA Pro Ditangkap Bareskrim Polri
Image: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu buron kasus robot trading DNA Pro, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. 

Penangkapan ini berlangsung setelah penyidik melakukan penerbitan red notice kepada para tersangka kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Daniel Abe diringkus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada (24/4/22) malam hari. 

"Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/22).

Saat ini Daniel dibawa ke Bareskrim polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro tersebut.

Total ada 8 tersangka yang telah diringkus terkait kasus ini. Masih terdapat empat tersangka lainnya yang masih buron yang dua di antaranya berada di Indonesia.

Sedangkan dua lainnya atas nama Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah di terbitkan red notice juga, lantaran diduga sedang berada di luar negeri.

Dengan begitu, kasus ini menyeret 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait