URnews

Darurat Corona, BOR Rumah Sakit di Jakarta Tembus 93 Persen

Griska Laras, Rabu, 30 Juni 2021 13.28 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Darurat Corona, BOR Rumah Sakit di Jakarta Tembus 93 Persen
Image: ilustrasi tabung oksigen di rumah sakit (UNICEF)

Jakarta - Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, kian mencemaskan seiring dengan bertambahnya jumlah pasien yang melebihi kapasitas rumah sakit.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) Rumah Sakit rujukan COVID-19 di Jakarta telah mencapai 93 persen per Sabtu (26/6/2021). Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Selain DKI Jakarta, Kemenkes juga mencatat 5 provinsi lain di Pulau Jawa dengan tingkat BOR di atas 80 persen atau zona merah.

Provinsi Banten menempati posisi kedua dengan bed occupancy rate tertinggi mencapai 91 persen. Kemudian Jawa Barat mencapai 89 persen, DI Yogyakarta mencapai 87 persen, dan Jawa Timur mencapai 76 persen.

Sementara tingkat keterisian rumah sakit (BOR) rujukan COVID-19 di 28 provinsi lain masih di bawah 70 persen.  Di Kalimantan Barat misalnya, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 mencapai 66 persen.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Rita Rogayah, mengatakan BOR RS rujukan di Jakarta dan beberapa provinsi Pulau Jawa membuatnya masuk ke zona merah.

Karena hal ini pula, Rita meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhati-hati dan segera meningkatkan jumlah tempat tidur rumah sakit untuk penanganan corona. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait