Darurat Corona, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Ditutup Sementara
Jakarta - Darurat virus corona (COVID-19), Ditlantas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hingga 29 Mei 2020. Setelah sebelumnya penutupan sementara hanya sampai 30 Maret 2020.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambobo Purnomo Yogo mengatakan, polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM di wilayah hukumnya yang masa berlakunya habis antara 29 Feb sampai 29 Mei 2020.
Meski begitu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa layanan pembuatan ataupun perpanjangan masa berlaku masih bisa dilakukan.
Namun, jam operasionalnya dibatasi hanya sampai jam 13.00 WIB. Layanan operasionalnya:
1. Senin-Jumat mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB
2. Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
Kebijakan tersebut merupakan upaya Ditlantas Polda Metro Jaya membatasi kegiatan berkerumunan sesuai himbauan pemerintah yang menerapkan physical distancing.
Tentunya, himbauan ini juga dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus COVID-19.