URnews

Deposit: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Deposito

Suci Nabila Azzahra, Jumat, 19 Agustus 2022 11.30 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Deposit: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Deposito
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Jakarta - Apakah kamu pernah mendengar yang namanya deposit? Istilah ini sudah lama berseliweran di dunia bisnis dan perbankan.

Deposit adalah sebuah sistem yang dapat memudahkan pengusaha, bahkan mencegah terjadinya kerugian. Untuk mempelajarinya lebih lanjut, berikut ini definisi, jenis, dan perbedaannya dengan deposito yang perlu kamu ketahui.

Apa Itu Deposit?

Di dunia keuangan, deposit memiliki banyak arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deposit adalah uang yang tersimpan dalam sebuah rekening agar memudahkan atau mengamankan transaksi. Pertanyaannya, apakah deposit bisa ditarik kembali oleh pembayar? Hal ini tergantung dengan deposit yang dimaksud.

Pada dasarnya, deposit adalah bentuk jaminan ketika ada pembelian produk atau jasa, terutama dalam jumlah yang besar. Tujuannya untuk menutup kerugian apabila calon pembeli melakukan pembatalan secara sepihak, begitu pula sebaliknya. Jadi, seringkali deposit ini tidak akan dikembalikan apabila transaksi dibatalkan atau ada perjanjian yang dilanggar oleh pihak pembeli.

Namun, definisi dari deposit agak sedikit berbeda di dunia perbankan. Dalam perbankan, deposit adalah uang nasabah yang disimpan di bank tersebut. Tentu saja deposit dalam definisi ini bisa ditarik kapan saja oleh nasabah karena masih menjadi hak milik nasabah tersebut.

Jenis-jenis Deposit

Kamu sudah mengenal beragam definisi dari deposit. Ternyata, ada beberapa jenis deposit yang umum digunakan. Berikut ini contoh-contohnya:

1. Refundable

Jenis deposit ini umum diterapkan dalam bisnis sewa properti, seperti misalnya sewa kamar hotel. Refundable deposit adalah uang jaminan yang akan dikembalikan setelah beberapa waktu.

Uang jaminan ini dianggap sebagai beban masa depan (future liability) karena berarti sang penjual memiliki sejumlah uang yang harus dikembalikan kepada pembeli. Sehingga, refundable deposit tidak dapat dimasukkan sebagai pemasukan perusahaan.

2. Term Deposit

Term deposit adalah istilah bahasa Inggris yang sama dengan deposito. Term deposit atau tabungan berjangka dan dianggap sebagai instrumen investasi dengan risiko terkecil, tetapi dengan keuntungan yang sama kecilnya.

Bagi bank, term deposit dari nasabah dijadikan sebagai uang untuk memberikan pinjaman bagi nasabah lain atau bisnis tertentu. 

Sebagai imbalannya, nasabah pemilik term deposit akan mendapatkan bunga atau imbal hasil yang stagnan. Karena itu, uang yang tersimpan dalam term depositakan bertambah seiring berjalannya waktu.

3. Demand Deposit

Berbeda dari term deposit, demand deposit adalah jenis simpanan yang membebaskan nasabah untuk menarik uang dari rekening kapan saja. Meski demikian, bunga atau imbal hasil yang ditawarkan juga tidak sebesar term deposit. Nasabah pun akan dikenakan biaya administrasi.

Demand deposit sering kita temukan di berbagai produk simpanan. Kemungkinan besar, kamu juga memiliki setidaknya satu demand deposit karena likuiditasnya yang tinggi.

4. Customer Deposit

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait