URnews

Mengenal Konsumen: Pengertian, Hak hingga Kewajiban

Kintan Lestari, Jumat, 12 Agustus 2022 12.00 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Konsumen: Pengertian, Hak hingga Kewajiban
Image: Ilustrasi konsumen. (Freepik/drobotdean)

Jakarta - Istilah 'Konsumen adalah raja' sering membuat konsumen bersikap sewenang-wenang. Padahal sebagai konsumen kita juga punya kewajiban. Kali ini kita bahas yuk seputar konsumen, dari pengertian, hak dan kewajiban, azas perlindungan konsumen, sampai tips menjadi konsumen yang cerdas.

Pengertian Konsumen

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Selain berdasarkan UU, ada juga pengertian konsumen menurut para ahli. Berikut pengertian konsumen menurut para ahli:

KBBI

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen adalah (1) pemakai barang hasil produksi seperti bahan pakaian, makanan, dan sebagainya; (2) penerima pesan iklan, dan (3) pemakai jasa.

Sri Handayani

Menurut Sri Handayani (2012: 2) konsumen (sebagai alih bahasa dari consumen), secara harfiah berarti seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; atau seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; juga sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediakan atau sejumlah barang. 

Ada pula yang memberikan arti lain yaitu konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang atau jasa dalam berbagai perundang-undangan negara.

AZ Nasution

Az. Nasution (dalam Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009: 25) juga menjelaskan beberapa batasan tentang konsumen, yakni:

a. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu;

b. Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial);

c. Konsumen akhir adalah setiap orang alami yang mendapat dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (nonkomersial).

Perlindungan Konsumen

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait