Deretan Fakta Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kena OTT KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti atas kasus dugaan suap, pada Kamis (2/6/2022).
"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip ANTARA, Jumat (3/6).
Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap adalah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
1. Diduga kasus suap
Dalam penangkapan ini, Haryadi diduga terlibat kasus dugaan suap.
"Tim segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Namun, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.
2. Geledah ruang kerja
Penyidik KPK dikabarkan menggeledah dan menyegel bekas ruang kerja Haryadi Suyuti di Balaikota Yogyakarta.
Pejabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan jika penyidik KPK sempat meminta izin kepadanya untuk menggeledah dan menyegel ruang kerja Haryadi.
Namun dari informasi yang beredar, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta turut dibawa serta petugas KPK.
Tak hanya menggeledah dan menyegel ruang kerja eks Walikota Yogyakarta, KPK turut menyegel sejumlah ruangan para pejabat tersebut.
Sementara Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko mengatakan, dari informasi yang diperoleh, ruangan disegel KPK seperti (Kepala Dinas) Perizinan, (Kepala Dinas) PUPKPR dan (bekas) ruangan Haryadi Suyuti.
Usai melakukan penggeledahan dan penyegelan, penyidik KPK disebut menjemput Haryadi yang masih menempati rumah dinasnya. Dikabarkan jika Haryadi dijemput menggunakan bus Brimob Polda Yogyakarta.
3. KPK amankan uang dan dokumen