URnews

KPK Periksa 12 Orang Saksi dalam Kasus Suap Ade Yasin, Ini Daftarnya!

Nivita Saldyni, Senin, 30 Mei 2022 12.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Periksa 12 Orang Saksi dalam Kasus Suap Ade Yasin, Ini Daftarnya!
Image: Interior Gedung KPK. (Foto: kpk.go.id)

Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin masih terus berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 orang saksi yang dijadwalkan bakal diperiksa pada Senin (30/5/2022). 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021 untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Berikut 12 orang saksi yang bakal diperiksa KPK hari ini dalam kasus dugaan suap Ade Yasin:

1. Hartanto Hoetomo, wiraswasta/kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas

2. Nelse S, Direktur PT Nenci Citra Pratama

3. M Hendri, Direktur CV Arafah

4. Yusuf Sofian, Direktur CV Perdana Raya

5. Maratu Liana, Direktur CV Oryano

6. Susilo, Direktur PT Rama Perkasa

7. Bastian Sianturi, Direktur Utama PT Lambok Ulina

8. Makmur Hutapea, karyawan PT Lambok Ulina

9. Yosep Oscar Jawa Battu, Direktur Utama PT Tureloto Battu Indah

10. Ma'arup Fitriyadi, Direktur CV Cipta Kesuma

11. Dedi Wandika, wiraswasra

12. Amhar Rawi, pensiunan.

Ali menambahkan 12 orang ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin. Namun ia tak menjelaskan apa yang bakal digali lebih dalam oleh penyidik dari keterangan para saksi tersebut.

Sementara itu hingga saat ini KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi suap ada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan tiga anak buahnya, yaitu Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik. 

Sedangkan penerima suap yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. 

Adapun dalam kasus ini Ade Yasin dan kawan-kawan diduga melakukan suap agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK untuk laporan keungan taun 2021. Suap diduga dilakukan oleh Pemkab Bogor kepada tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat. 

Dalam proses audit itulah, Ade Yasin melalui anak buahnya diduga telah beberapa kali memberikan uang kepada tim pemeriksa. Salah satu di antaranya yaitu pemberian uang mingguan sekitar Rp 10 juta. Sehingga dalam kasus ini, telah ada pemberian uang sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar dari Pemkab Bogor ke pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat selama proses pemeriksaa berlangsung. 

Atas perbuatannya itu, Ade Yasin dan kawan-kawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arko Maulana dan kawan-kawan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait