URtrending

Dianggap Perlambat Meteran Listrik, Dokter di Surabaya Didenda PLN Rp 80 Juta

Ika Virginaputri, Jumat, 12 Agustus 2022 08.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dianggap Perlambat Meteran Listrik, Dokter di Surabaya Didenda PLN Rp 80 Juta
Image: Tagihan denda Rp 80 juta (Foto: instagram @dr.maitra_sp.and_mce)

Jakarta - Seorang dokter di Surabaya didenda Rp 80 juta oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara). Kejadian ini diungkapkan lewat curhatnya di akun media sosial. Lengkap dengan postingan foto yang memperlihatkan lembar tagihan denda dari PLN yang menunjukkan nominal Rp 81. 266.402. 

Dokter tersebut menuliskan bahwa PLN menemukan semacam kabel yang diduga bisa memperlambat laju meteran listrik di rumah yang sudah ia huni selama 12 tahun. 

"Pagi ini kami kedatangan rekan2 dari PLN yg melakukan survey meteran listrik di perumahan kami. Lalu ketika di tempat kami, ternyata dinyatakan bahwa segel meteran kami ada yg terbuka dan ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada. Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," tulis dokter tersebut pada hari Rabu (10/8/2022). 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Maitra Djiang Wen, MD (@dr.maitra_sp.and_mce)

Lebih lanjut lagi ia menuturkan bahwa tak ada anggota keluarga di rumahnya yang pernah mengutak-atik meteran. Bahkan setahun yang lalu meterannya dinyatakan baik-baik saja oleh seorang petugas PLN saat ia menaikkan daya listrik. 

Akibat kejadian ini, dokter Maitra pun harus membayar denda yang PLN tagihkan. Kepada salah satu pengikut media sosialnya dokter Maitra mengungkapkan bahwa ia sempat meminta keringanan bayar namun ternyata 'tidak ada kebijaksanaan diskon sama sekali'.

"Yah, akhirnya sayalah yang harus membayar pelajaran singkat nan berharga senilai 80 juta an ini, walau saya tidak mengetahui siapa yg melakukan hal tsb terhadap alat meteran listrik rumah saya," kata dokter Maitra lagi. 

Postingannya di media sosial ini lantas menarik perhatian netizen yang kemudian memberikan komentar. 

"Lapor ke kantor pusat aja, kok petugasnya tahu2 ngecek ke rumah ya? Apakah ada laporan2 apa sebelumnya?" tulis seorang follower dokter Maitra. 

"Inilah kelemahan monopoli dagang. Rakyat yg selalu jd korban," kata netizen lain. 

"Dilaporkan saja dok kalo memang tdk mengutak atik, krn kan gak mungkin kita yg gak paham tentang listrik terus melakukan otak atik, gak masuk akal kan denda 80juta" sebut salah satu komentar lain. 

"Saya juga pernah dokter beberapa tahun yg lalu persis sama spt kasus dokter. Waktu itu denda sekitar 16 jutaan, lebih murah mungkin krn daya di rmh saya 2200.. memang kita gak ada pilihan lain hrs dibayar klu gak kita gak punya listrik," curhat seorang perempuan di kolom komentar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait