URnews

PLN Sebut Tarif Listrik di Indonesia Termurah Kedua di Asia Tenggara

Putri Rahma, Jumat, 17 Juni 2022 17.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PLN Sebut Tarif Listrik di Indonesia Termurah Kedua di Asia Tenggara
Image: PLN. (indonesia.go.id)

Jakarta - PT PLN (Persero) mengatakan tarif listrik di Indonesia masuk dalam posisi termurah di Asia Tenggara. Hal ini dilihat dari jenis penggunaan rumah tangga yang berada pada angka Rp 1.445 per kWh. 

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan jika harga listrik di Indonesia berada di nomor dua paling bawah setelah Malaysia dengan jenis penggunaan rumah tangga berada Rp 1.251 per kWh.

“Kalau untuk tarif rumah tangga kita termasuk dua paling bawah,” kata Bob dalam forum diskusi bertajuk Tarif Listrik Berkeadilan di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Jumat (17/6). 

Bob juga menerangkan tarif listrik rumah tangga tertinggi adalah Singapura degan harga Rp 3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp 2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp 1.589 per kWh dan Vietnam dengan harga Rp 1.556 per kWh.

Dalam dunia industri, Indonesia juga menempati salah satu negara termurah dengan rincian tarif listrik industri menengah hanya Rp 1.115 per kWh dan industri besar Rp 970 per kWh. Kemudian, Thailand menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp 986 per kWh dan industri sebesar Rp 986 per kWh, Singapura dengan harga Rp 2.065 per kWh dan industri besar dengan harga Rp 2.001 per kWh. 

Sedangkan Filipina menetapkan tarif listrik industri menengah seharga Rp 1.783 per kWh dan harga industri besar Rp 1.775 per kWh, disusul dengan Vietnam menetapkan tarif listrik industri menengah dengan harga Rp 1.135 per kWh dan industri besar dengan harga Rp 1.077 per kWh.

“Kalau kita lihat tarif industri yang jelas kita paling bawah dan paling kompetitif. Apalagi pemerintah telah memutuskan untuk menjaga kemampuan bayar, tingkat inflansi dan industri ini baru mau berkembanng akibat COVID-19. Maka kita termasuk yang rendah sementara negara lain sudah menyesuaikan," tutup Bob.

Pada 13 Juni 2022, pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.300 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga diatas 200 kVa yang diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Di tengah kenaikan non-subsidi, Pemerintah akan tetap mempertahankan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri agar tidak mengalami penyesuaian harga demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait