URnews

Diceraikan Suami PNS, Istri Berhak Dapatkan Sebagian Gaji

Shelly Lisdya, Senin, 22 Maret 2021 13.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diceraikan Suami PNS, Istri Berhak Dapatkan Sebagian Gaji
Image: Ilustrasi PNS. (bnpt.go.id)

Jakarta - Istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), berhak mendapatkan separuh gaji suami.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983 terkait izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diperbaharui setelah terbitnya PP 45/1990.

Dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan, apabila perceraian terjadi atas kehendak suami, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya.

"Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," bunyi pasal 8 ayat (2).

Kemudian, apabila dari pernikahan tersebut tidak memiliki anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh suami kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.

Namun, istri tidak serta mendapat sebagian gaji dari mantan suami loh, Urbanreaders. Dalam ayat (4) disebutkan, apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, seperti dimadu, kemudian suami melakukan zina, hingga suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin. Maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari mantan suaminya.

Alasan lainnya, yakni suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, serta suami yang meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu," bunyi ayat (5).

Tak hanya itu, jika istri menikah lagi, maka haknya atas bagian gaji dari mantan suaminya akan dihapus terhitung sejak ia kawin lagi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait