URnews

Diperiksa sebagai Tersangka, Ahyudin ACT Bakal Kooperatif dan Siap Ditahan

William Ciputra, Jumat, 29 Juli 2022 15.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diperiksa sebagai Tersangka, Ahyudin ACT Bakal Kooperatif dan Siap Ditahan
Image: Pendiri dan Mantan Ketua ACT Ahyudin. (Dok. PMJ)

Jakarta - Proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir. 

Dalam kasus ini, penyidik dari Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah pendiri dan mantan Ketua ACT, Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar; Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain; dan Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari. 

Keempat tersangka itu dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (29/7/2022). Ahyudin sebagai salah satu yang akan diperiksa mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. 

“Saya akan ikut proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif,” kata Ahyudin kepada wartawan, Jumat. 

Ahyudin turut menyinggung soal kemungkinan dirinya akan ditahan oleh penyidik. Menurutnya penahanan merupakan hak penyidik yang harus dihargai. 

“Sepenuhnya hak penyidik, kita akan hargai,” singkatnya. 

Terkait penahanan ini, Ahyudin enggan berspekulasi lebih jauh. Pasalnya, dirinya baru kali ini diperiksa penyidik sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menegaskan bahwa kliennya itu siap untuk ditahan. Bahkan, kata dia, Ahyudin sudah menyiapkan koper berisi pakaian sejak beberapa pekan lalu. 

“Sangat siap (ditahan). Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (koper isi pakaian),” kata Teuku. 

Namun demikian, belum ada keterangan apakah tersangka kasus ACT ini akan ditahan atau tidak. Penahanan akan diumumkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu juga Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait