URnews

Bareskrim Polri Cekal Empat Orang Pengurus ACT ke Luar Negeri

Putri Rahma, Kamis, 28 Juli 2022 14.31 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Polri Cekal Empat Orang Pengurus ACT ke Luar Negeri
Image: Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin usai diperiksa. (PMJ News)

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mencekal empat tersangka yang merupakan pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pergi ke luar negeri.

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama dengan inisial A, IK, NIA dan HH” kata Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) divisi humas polri kombes pol. Nurul azizah, pada Kamis (28/7/2022).

Kombes Pol. Nurul Azizah juga mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan permohonan pencekalan yang sesuai dengan surat nomor: B/5050/VII/RES.1.24. /2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022.

Menurutnya, pencekalan kepada empat tersangka ini dilakukan dengan tujuan kepentingan penyidikan lebih lanjut serta menahan untuk para empat tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri. Maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Saat ini, penyidik sudah menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan presiden aktif ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Dua tersangka lain yang juga terseret dalam kasus tersebut ialah Hariyana Hermain (HH) yang memiliki jabatan tertinggi di ACT sekaligus salah satu pembina serta pengurus keuangan ACT, dan Novriandi Imam Akbari (NIA) yang merupakan Ketua Dewan Pembina ACT.

Penetapan keempat tersangka ini karena diduga telah melakukan tindak penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana informasi serta transaksi elektronik dan tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang.

Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan ini dilakukan pada sisa dana CSR dan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 34 Miliar.  Uang sisa Boeing ini digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu adanya pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sebesar Rp 8,7 miliar.

Uang tersebut juga mengalir untuk Koperasi Syariah 212 senilai Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN senilai Rp 3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar. Total dana tersebut bernilai sekitar Rp 34,6 miliar.

Tak hanya itu, dana sisa Boeing ini juga digunakan pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap untuk membayar gaji para pengurusnya.

Ahyudin dan rekannya juga telah melakukan pemotongan donasi dana masyarakat yang dikelola ACT sebesar 20-30 persen. Adapun besaran gaji yang diterima oleh pengurus ACT yaitu untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar sebesar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta dan Novriandi sebesar Rp 100 juta.

Keempat tersangka yang merupakan pengurus ACT ini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2002 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KHUP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait