URtainment

Dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jeff Smith Jalani Asesmen Rehabilitasi

Nivita Saldyni, Selasa, 14 Desember 2021 20.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jeff Smith Jalani Asesmen Rehabilitasi
Image: Jeff Smith (Dok. PMJ News).

Jakarta - Pesinetron Jeff Smith dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Jeff Smith bakal menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.

"Alhamdulillah, sudah disetujui dan sudah berangkat ke RSKO," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldy Surya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/12/2021).

Aldy mengaku lega karena pengajuan asesmen kliennya diterima penyidik. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengurus berkas administrasi terkait dengan asesmen Jeff Smith. 

"Kami sedang ajukan ke RSKO untuk mengurus administrasi karena ada yang harus diurus. Saya sedikit lega karena permohonan asesmen ini dikabulkan. Rekomendasi akan kami sampaikan, bisa 3 sampai 6 bulan, tergantung ya," sambungnya.

Aldy pun memastikan proses hukum yang menjerat kliennya akan tetap berjalan. Begitu juga dengan proses persidangannya.

"Proses hukum tetap berjalan sekaligus dengan proses persidangan," tegas Aldy.

Sebelumnya, Jeff Smith diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat mengkonsumsi LSD di kediamannya yang berlokasi di Depok, Jawa Barat pada Rabu (08/12/2021) malam.

Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa dua dari 50 lembar LSD yang dibeli secara online oleh yang bersangkutan.

Namun hal ini bukan pertama kalinya Jeff Smith harus berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Jeff Smith sebelumnya pernah ditangkap polisi pada 15 April 2021 terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia diamankan bersama barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram.

Atas perbuatannya itu, Jeff Smith divonis penjara selama 5 bulan dan bebas per tanggal 14 September 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait