URnews

Direktur Ditangkap, Ini 5 Fakta Penipuan Grab Toko

Griska Laras, Rabu, 13 Januari 2021 17.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
   Direktur Ditangkap, Ini 5 Fakta Penipuan Grab Toko
Image: Dok YouTube

Jakarta - Pendiri e-commerce Grab Toko, Yudha Manggala Putra, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. Yudha ditangkap pada Selasa, (12/1/2021) di Jalan HR Rasuna Said X7 No 6 Kuningan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini bermula dari laporan sejumlah customer Grab Toko yang mengaku telah ditipu. Pengalaman itu kemudian dibagikan melalui Twitter, Rabu (6/1/2021).

Berikut sederet fakta kasus penipuan situs belanja online bodong, Grab Toko yang telah Urbanasia rangkum.

1. Modus penipuan Grab Toko

Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs Grab Toko (www.grabtoko.com). Situs ini menawarkan gadget dan berbagai macam produk elektronik dengan harga miring.

Besarnya diskon yang ditawarkan Grab Toko menarik banyak minat pembeli. Namun sayangnya, mereka harus gigit jari lantaran barang yang dipesan tak kunjung datang.

Agar tak curiga, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan 6 customer service. Tujuannya, untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang saat ada yang komplain.

Belakangan diketahui, mereka dibekali laptop yang didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

2. Konsumen temukan kejanggalan di situs Grab Toko

Konsumen kemudian menemukan sederet keanehan dalam operasional Grab Toko. Beberapa kejanggalan yang yang ditemukan seperti, domain internet yang diproteksi, umur domain baru 39 hari dan CMS menggunakan platform wordpress, hingga pembayaran melalui rekening bank.

Dari pantauan Urbanasia sendiri, situs Grab Toko kini sudah tidak bisa diakses.

3.  Total kerugian capai Rp 17 miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada sekitar 980 customer yang melakukan pembelian di Grab Toko. 

Namun dari 980 konsumen, hanya 9 orang yang mendapatkan barang pesanannya. Diketahui, kesembilan barang yang dikirim dibeli pelaku di ITC dengan harga normal.

Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

4. Pemilik investasikan uang ke dalam cryptocurrency

Pelaku diduga menginvestasikan keuntungan yang didapat dari Grab Toko ke dalam bentuk cryptocurrency. Namun, kasus ini akan ditangani dalam berkas terpisah.

5. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun

Pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008  dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dengan begini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait