URnews

Dirlantas Polda Metro Dukung Rencana Komjen Sigit Tiadakan Tilang

Anisa Kurniasih, Rabu, 20 Januari 2021 23.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dirlantas Polda Metro Dukung Rencana Komjen Sigit Tiadakan Tilang
Image: Electronic Traffic Law Enforcement. (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta - Calon kepala Kpolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencananya untuk memaksimalkan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE). Ia juga ingin menghilangkan sistem penilangan polisi lalu lintas (Polantas) terhadap pengendara yang melanggar. 

Terkait wacana tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pun menyambut baik  dan mendukung pernyataan calon Kapolri tersebut. Sambodo menilai ETLE sangat disiplin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

“Kami siap melaksanakan dan sangat mendukung program tersebut, ETLE sangat efektif meningkatkan disiplin berlalu lintas,” ujar Kombes Sambodo saat dihubungi Urbanasia, Rabu (20/1/2021).

Saat ini, baru terdapat sekitar 53 kamera ETLE yang telah terpasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun Sambodo mengatakan di tahun 2021 ini akan diajukan untuk penambahan kamera.

“Saat ini sudah ada 53 kamera dan akan diajukan utk penambahan kamera lagi di tahun 2021 ini,” tambahnya.

Sambodo menjelaskan, kamera-kamera tersebut nantinya akan dipasang di jalur-jalur protokol yang belum terpasang kamera ETLE.

“Rencana penambahan kamera di jalur-jalur protokol yang belum ada kameranya,” tutup Sambodo.

Seperti diketahui, sebelumnya Komjen Listyo Sigit Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) mengatakan, rencananya untuk menghilangkan sistem penilangan polantas tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan.

 Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan. 

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit.

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE. 

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. 

Kamera pengawas nantinya akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara. 

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait