URnews

Dishub Surabaya Wacanakan Bayar Parkir Pakai Aplikasi QRIS

Nivita Saldyni, Kamis, 25 Februari 2021 12.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dishub Surabaya Wacanakan Bayar Parkir Pakai Aplikasi QRIS
Image: Aplikasi QRIS. (Ilustrasi/Gojek.com)

Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tengah mewacanakan penerapan parkir tempat khusus (PTK) dan parkir tepi jalan (PTJ) dengan menggunakan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 guys.

Kadishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengurangi interaksi antara pelanggan dan penjaga parkir. Jadi ini bisa mengurangi kontak langsung antara kita dan petugas parkir.

“Jadi tinggal menunjukkan QRIS di aplikasi smartphone dan tinggal ditempelkan," kata Irvan dikutip dari situs resmi Diskominfo Jatim, Kamis (25/2/2021).

"Untuk yang di tepi jalan yang tidak ada palang otomatis, tetap ada penjaga parkir yang dibekali smartphone,” imbuhnya.

Selain mencegah penyebaran COVID-19, cara ini ternyata juga bisa mencegah terjadinya kebocoran uang parkir loh. Nah hal ini sendiri masih tahap sosialisasi dan belum resmi diterapkan.

“Untuk progresif bisa diketahui. Kami saat ini masih menyosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu tempat parkir khusus di Kota Surabaya sendiri, kata Irvan terdapat 127 titik. Dari jumlah tersebut, 112 titik tanpa palang pintu otomatis dan 15 lainjya dilengkapi dengan palang pintu otomatis.
 
“Enam parkir gedung (park and ride Mayjend Sungkono, UPTSA Siola, Balai Pemuda, Genteng Kali, Kertajaya, RSUD dr M Soewandhi), enam parkir pelataran (Adityawarman, Arif Rahman Hakim, Convention Hall, UPTSA Menur, Lapangan Hockey, Dinas Kesehatan), dan tiga parkir wisata (wisata religi Ampel, tugu pahlawan, dan THP Kenjeran),” jelas Irvan.

Nah untuk lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis sendiri terbagi di tujuh kelurahan, 21 kecamatan, 47 puskesmas dan rumah sakit, empat kantor pemerintah, lima taman, dan delapan sentra PKL atau foodcourt.
 
“Selain  itu ada di lima pasar, dua lokasi di gelanggang remaja dan ex hi-tech mall, dan 13 tempat di masjid, makam dan wisata," imbuhnya.

Semua ini dikelola oleh pemerintah daerah dan merupakan objek retribusi tempat khusus parkir (sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018), guys. Nah gimana nih menurutmu? Urbanreaders di Surabaya sudah siap belum pakai sistem QRIS untuk bayar parkir?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait