URtrending

Ditjen Pajak Jelaskan Kenapa Ghozali Harus Tetap Bayar Pajak

Nivita Saldyni, Sabtu, 15 Januari 2022 12.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditjen Pajak Jelaskan Kenapa Ghozali Harus Tetap Bayar Pajak
Image: Daftar NPWP secara online. (Instagram @ditjenpajakri)

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan tengah jadi sorotan usai mengingatkan Ghozali, pemuda yang mendadak viral karena menjual foto selfie sebagai produk Non Fungible Token (NFT), untuk menjadi Wajib Pajak dan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun cuitan Ditjen Pajak itu ternyata malah diserang netizen, guys.

Berdasarkan pengamatan Urbanasia di Twitter, banyak netizen yang mempertanyakan soal peraturan perpajakan aset virtual tersebut.

“Regulasi tak ada, hukum tak ada, perlindungan aset tak ada tapi pajak langsung ditagih,” cuit salah seorang netizen.

“Emang crypto ada pajak? Wkwkwkwk. Selagi duitnya belum ditarik…@DitjenPajakRI gausah sok akrab,” komentar netizen lainnya.

“Min tanya dong, ini kan aset virtual, belom diaktualisasi menjadi rupiah. Kalo dia cairkan ETH-nya, baru dia dapat pendapatan, bukan? Kalo masih dalam bentuk ETH, mana bisa dipajakin?” cuit lainnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait