URnews

Ditjen Pajak Kemenkeu: PPN Pendidikan Hanya untuk Sekolah Mewah

Nivita Saldyni, Minggu, 20 Juni 2021 11.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditjen Pajak Kemenkeu: PPN Pendidikan Hanya untuk Sekolah Mewah
Image: Ilustrasi. (Dok. Kemenkeu)

Jakarta - Rencana kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bidang jasa pendidikan tengah jadi sorotan masyarakat. Namun Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan memastikan, wacana tersebut hanya untuk jasa pendidikan tertentu.

"Terkait PPN untuk jasa pendidikan, pemberlakuannya hanya untuk sekolah mewah. Sementara jasa pendidikan yang kegunaannya dimanfaatkan oleh masyarakat banyak tetap tidak akan dikenakan PPN," tulis Ditjen Pajak di akun Instagram resminya, Kamis (17/6/2021) lalu.

Sementata sebelumnya Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu dalam media briefing yang digelar secara online, Senin (14/6/2021) lalu telah menjelaskan tentang rencana tersebut.

Ia menyebut, sekolah subsidi kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN. Sebab menurut pihaknya masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika banyak sekolah gratis yang kukikulumnya tak kalah bagus dari sekolah berbayar.

Sementara itu, untuk jasa pendidikan yang bakal dikenakan PPN akan dikategorikan lewat beberapa hal, salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar. Jika iuran yang ditetapkan sekolah melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN. Namun penentuan kategorinya sendiri akan dibahas lebih lanjut.

"Kami masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN," kata Neil.

Penentuan tarif PPN itu sendiri, kata Neil akan melihat kemampuan bayar pengguna jasa tersebut. Dalam hal ini yaitu kemampuan para orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di sekolah yang bersifat komersial dalam batasan tertentu.

"Sementara, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah dasar negeri dan sebagainya, ini tidak akan dikenakan PPN," jelasnya.

"Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus juga kepada golongan menengah bawah yang saat ini mungkin lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi akibat pandemi COVID-19," pungkas Neilmaldrin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait