URnews

Selain Sembako, Dukun Bayi dan Paranormal Bakal Kena PPN

Anisa Kurniasih, Selasa, 15 Juni 2021 12.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selain Sembako, Dukun Bayi dan Paranormal Bakal Kena PPN
Image: Praktisi supranatural Ki Geni Seketi saat melakukan ritual di pantai Pelabuhan Ratu (Ki Geni for Urbanasia)

Jakarta - Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) makin meluas ke berbagai aspek kehidupan. Setelah dihebohkan dengan PPN Sembako, kini pelayanan medis seperti jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal dan dukun beranak atau paraji bakal dikenakan  PPN, guys.

Jika revisi UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sesuai draf yang diajukan pemerintah ke DPR disetujui, maka konsultasi ke paranormal akan dikenai pajak PPN.

Hal tersebut diketahui karena dalam draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pemerintah menghapus pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis. 

Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.

Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan, yang termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis yaitu:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2. jasa dokter hewan;

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;

5. jasa paramedis dan perawat;

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;

7. jasa psikolog dan psikiater; dan

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Dalam butir nomor 8, disebutkan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal, tercantum sebagai jasa pelayanan kesehatan medis.

Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN, guys.

Selain jasa pengobatan paranormal, PPN pun akan dikenakan kepada jasa persalinan, dokter hewan, dan bahkan untuk jasa psikolog dan psikiater loh.

Sebelumnya, ramai diberitakan soal Pemerintah pusat berencana kenakan PPN untuk sembako,seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, telur susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-buan, dan gula. 

Tidak hanya sembako, bahkan sekolah pun akan akan dikenai pajak PPN 5 persen. Alasan sekolah kena pajak karena selama ini sekolah yang gratis dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sama-sama dibebaskan PPN.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait