URnews

Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Mantap Ajukan Banding

Urbanasia, Selasa, 14 Februari 2023 15.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Mantap Ajukan Banding
Image: Terdakwa Kuat Ma’ruf di PN Jaksel. (PMJ News)

Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. 

Kuat menegaskan, dirinya tidak melakukan pembunuhan dan juga tidak menyusun rencana dalam kasus hilangnya nyawa Brigadir J. 

“Saya akan banding. Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” kata Kuat usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Nofrinsyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf. 

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Kuat Ma’ruf dinyatakkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Hakim juga tidak menilai adanya alasan pembenar dalam perbuatan Kuat Ma’ruf. 

Dalam vonis ini, hakim menyebutkan hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf yaitu berbelit-belit dan tidak sopan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan Kuat Ma’ruf masih punya keluarga. 

Vonis Kuat Ma’ruf ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma’ruf dihukum selama 8 tahun penjara. 

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait