Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Nofrinsyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma’ruf dinyatakkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Hakim juga tidak menilai adanya alasan pembenar dalam perbuatan Kuat Ma’ruf.
Dalam vonis ini, hakim menyebutkan hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf yaitu berbelit-belit dan tidak sopan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan Kuat Ma’ruf masih punya keluarga.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis Kuat Ma’ruf ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma’ruf dihukum selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun.