URtainment

Divonis 3 Tahun Bui, Seungri Eks BIGBANG Ajukan Banding

Griska Laras, Sabtu, 28 Agustus 2021 16.10 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Divonis 3 Tahun Bui, Seungri Eks BIGBANG Ajukan Banding
Image: Seungri diindikasikan terkena skandal dan kini telah keluar dari YG Entertainment. (Image: koreaboo.com)

Jakarta - Lee Seung Hyun alias Seungri mengajukan banding atas vonis hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat Yongin atas kasus prostitusi.

Menurut pejabat militer pada Jumat (27/8/2021), Seungri dan jaksa militer menyampaikan banding pada tanggal 19 Agustus dan 25 Agustus.

Sidang banding Seungri akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Kementerian Pertahanan Nasional di Seoul. Namun, belum ditentukan tanggal pastinya.

Sebelumnya, eks personel boy group BIGBANG itu dikenai hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp14 miliar atas sembilan dakwaan.

Dia didakwa melakukan pengadaan prostitusi di kelab malam Burning Sun, penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, hingga perjudian ilegal.

Selama persidangan, Seungri membantah sebagian besar tuduhan. Dia juga mengklaim mitra bisnisnya yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Meski telah dibantah, semua dakwaan terhadap pelantun 'What Can I Do' ini tetap diteruskan ke kejaksaan.

Tuntutan itu dilakukan lantaran Seungri dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah. Penyanyi 30 tahun itu juga bersikeras menyalahkan orang lain walau menikmati keuntungan besar dari kejahatannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait