URnews

DJKI Kemenkumham: Semua Pihak Berhak Ajukan Permohonan Merek

Nivita Saldyni, Selasa, 26 Juli 2022 13.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DJKI Kemenkumham: Semua Pihak Berhak Ajukan Permohonan Merek
Image: Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022) (Foto: YouTube DJKI Kemenkumham)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan siapa saja berhak mengajukan permohonan atas merek. Namun, perlu diingat tidak semua permohonan untuk mendapatkan perlindungan hukum merek dikabulkan. 

"Semua pihak, baik orang ataupun badan hukum itu berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta akan berhak mendapatkan merek atau perlindungan hukum merek," ujar Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

Nasib suatu permohonan merek yang masuk ke DJKI, kata Razilu akan ditentukan lewat beberapa tahapan. Ia pun memastikan, hanya permohonan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak diberikan merek. 

"Nasib dari permohonan merek itu pasti ada satu diantara dua, pertama adalah didaftar dan kedua ditolak. Dan hanya yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak diberikan mereka atau didaftar," terangnya. 

"Ketika (pendaftaran) tidak memenuhi persyaratan administratif nanti ditarik kembali. Dan kalau tidak memenuhi persyaratan substantif maka ditolak," jelasnya lebih lanjut. 

Nah agar merek bisa didaftar, ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon. Dari permohonan yang masuk, pertama DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu bakal dipublikasi selama dua bulan untuk menerima tanggapan publik. 

"Jadi siapa saja ketika dipublikasi itu boleh mengajukan oposisi kepada kami atau semacam keberatan. Silahkan, semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas," tegas Razilu. 

Nantinya semua tanggapan yang masuk selama proses itu bakal dijadikan dasar oleh DJKI untuk melaksanakan pemeriksaan substantif. Saat itulah baru nasib permohonan akan ditentukan, apakah merek berhak didaftar atau ditolak. Hal ini mengacu pada Pasal 20 dan 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Intinya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait