URnews

DJP Tegaskan NPWP Format Lama Masih Berlaku hingga Akhir 2023

Nivita Saldyni, Senin, 25 Juli 2022 17.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DJP Tegaskan NPWP Format Lama Masih Berlaku hingga Akhir 2023
Image: DJP Kemenkeu. (Dok. Kemenkeu RI)

Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru memang telah diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan resmi berlaku mulai 14 Juli 2022. Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor menegaskan, bukan berarti NPWP format lama tak dapat lagi digunakan karena masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, guys.

"Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," kata Neilmaldrin seperti dikutip dari Antara, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut, Neilmaldrin menjelaskan NPWP format baru saat ini masih digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id.

Nah format baru itu, imbuh Neilmaldrin, baru diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024. Tepatnya saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut, ada tiga format baru NPWP.

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk dalam aturan tersebut yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Format kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka NPWP menggunakan format 16 digit. Terakhir, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait