URnews

DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember

Anisa Kurniasih, Senin, 7 Desember 2020 11.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember
Image: Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau langsung pelaksanaan PSBB Masa Transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2020) pagi (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19 Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari mulai tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB Transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 yang menegaskan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali. 

“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan. Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," ujar Anies dalam keterangan resminya, Minggu (6/12/2020).

Berdasarkan data, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir, guys. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.

"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif,” sambung Anies.

Menurutnya, temuan kasus positif tersebut merupakan 47,1% dari seluruh total kasus positif yang ditemukan pada periode yang sama. 

“Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, kami mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif. Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," jelas Anies.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait