URnews

Dokter Lois Ditangkap Polda Metro Jaya

Eronika Dwi, Senin, 12 Juli 2021 13.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dokter Lois Ditangkap Polda Metro Jaya
Image: Ilustrasi Masuk Penjara. (Freepik/Racool_studio)

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien yang kontroversi lantaran mengaku tak percaya soal COVID-19. Penangkapan dokter Lois dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Menurut Kombes Ahmad Ramadhan, dokter Lois ditangkap oleh Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) pukul 16.00 WIB dan telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Iya ditangkap, kemarin ditangkap dari Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya jam 4 sore," ujar Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/7/2021).

Meski begitu, Kombes Ahmad Ramadhan mengklaim belum mengetahui kronologis atau detail lainnya mengenai penangkapan dokter Lois.

Ia hanya menyebut bahwa detail kasus tersebut akan disampaikan saat jumpa pers siang imi.

"Nanti siang bakal kita rilis," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, nama dokter Lois menjadi viral usai menjadi bintang tamu di acara yang dipandu oleh Hotman Paris dan Melaney Ricardo selaku co-host.

Dalam acara tersebut, Hotman dan Melaney memberondong dokter Lois dengan berbagai pertanyaan seputar ketidakpercayaannya terhadap COVID-19.

"Pertanyaan saya yang pertama, ibu sebagai dokter percaya nggak ada Corona?" tanya Hotman.

"Nggak, nggak percaya pak," tandas dokter Lois.

Jawaban dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia itu pun memancing rasa penasaran Hotman dan Melaney.

Sesi tanya jawab itu berubah menjadi perdebatan panas setelah dokter Lois menyebut ribuan pasien di rumah sakit bukan meninggal karena COVID-19, melainkan karena reaksi antara obat.

"Interaksi antar obat, Pak. Kalau misalnya buka data di rumah sakit, itu pemberian obatnya lebih dari 6 macam," jawabnya.

Belakangan diketahui, dokter Lois bukan dokter aktif yang terdaftar di IDI, sementara semua dokter di Indonesia harus bergabung dengan organisasi profesi tersebut.

Selain itu surat tanda registrasi (STR) Lois Owien juga sudah tidak aktif sejak 2017.

Fyi, STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Surat ini merupakan bukti bahwa seorang tenaga kesehatan kompeten di bidangnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait