URnews

Dokter Meninggal Akibat COVID-19 Jadi 115 Orang, Ini Tanggapan IDI

Anita F. Nasution, Senin, 14 September 2020 17.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dokter Meninggal Akibat COVID-19 Jadi 115 Orang, Ini Tanggapan IDI
Image: Prosesi penghormatan dan pelepasan jenazah seorang dokter. (ANTARA)

Jakarta - Tak hanya masyarakat biasa, salah satu pihak yang juga rentan terinfeksi virus COVID-19 adalah tenaga medis atau dokter. Baru-baru ini juga tersiar kabar bahwa ratusan dokter meninggal akibat virus asal Wuhan ini.

Terkait meningkatnya jumlah kematian dokter di Indonesia ini, Ketua Tim Mitigasi PB IDI / Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia, dr. Adib Khumaidi, SpOT angkat bicara. 

Lewat keterangan resminya, Adib menyebutkan bahwa kini jumlah dokter yang meninggal dunia akibat virus COVID-19 telah mencapai 115 dokter. 

Angka kematian ini juga semakin memprihatinkan dikarenakan jumlah dokter yang ada di Indonesia terbilang kecil yaitu hanya sebanyak 0,4 persen dari 1.000 penduduk di mana Indonesia juga dinyatakan berada di posisi dua terendah di Asia Tenggara. 

"Rasio dokter spesialis juga rendah, sebesar 0,13% per 1.000 penduduk. Selain itu, distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan juga terkonsentrasi di Jawa dan kota-kota besar"ujar Adib. 

Selain itu, dari angka kematian dokter di Indonesia yang kini berjumlah 115 orang tersebut di asumsikan bahwa setiap dokter kini melayani 2500 pasien, di mana Adib menggambarkan bahwa hampir sebanyak 300 ribu orang akan kehilangan pelayanan dari dokter. 

"Dokter adalah aset bangsa, investasi untuk menghasilkan dokter dan dokter spesialis sangat mahal. Kehilangan dokter tentunya akan dapat berakibat  menurunnya kualitas pelayanan bagi Rakyat Indonesia" tambah Adib. 

Lebih lanjut, Adib menyampaikan bahwa pemerintah perlu membuat sebuah ketegasan dalam membuat langkah yang konkrit sebagai upaya perlindungan dan keselamatan bagi dokter serta tenaga kesehatan lainnya. 

Hal tersebut dikarenakan kebutuhan dokter masih menjadi pekerjaan rumah bagi organisasi Profesi dan perhimpunan-perhimpunan spesialis untuk tetap dapat menjamin proporsi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Nah, langkah konkrit tersebut pun dibentuk melalui pembentukan Komite Nasional Perlindungan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 

Komite ini akan bertugas mengintegrasikan seluruh stakeholder kesehatan untuk fokus dalam upaya perlindungan dan keselamatan serta upaya-upaya pengawasan lainnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait