URnews

Dosen UGM Minta Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Dipidana Terkait Tragedi Susur Sungai

Dilla Sufianita, Minggu, 23 Februari 2020 16.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dosen UGM Minta Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Dipidana Terkait Tragedi Susur Sungai
Image: Ilustrasi sungai. (Flickr)

Sleman - Seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bagas Pujilaksono Widyakanigara menulis sebuah surat terbuka terkait kasus hanyutnya siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman.

Dosen Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM ini menuntut agar kepala sekolah, guru dan pembina pramuka SMPN 1 Turi dipidanakan.

“PIDANAKAN KEPALA SEKOLAH SMP 1 TURI, SLEMAN,” tulis Bagas memulai surat terbukanya.

“Salam berduka yang mendalam. Berita hanyutnya beberapa murid SMP Negeri Turi 1 dan menelan korban jiwa, bukan musibah. Murni kebodohan, dan keteledoran Kepala Sekolah, guru-guru dan pembina pramuka.”

“Kepala sekolah, guru-guru dan pembina pramuka harus bertanggung jawab, jangan hanya minta maaf!” tuntut Bagas.

Baca Juga: 10 Korban SMPN 1 Turi di Sungai Sempor Ditemukan, Berikut Data Lengkapnya

Ia pun meminta tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam tragedi naas ini. Dalam suratnya, Bagas juga menunjukan kekesalan dalam surat terbukanya.

“Musim hujan, anak didik disuruh susur sungai? Mengapa bukan Kepala Sekolah, guru-guru dan pembina pramukanya yang susur sungai? Otaknya di mana?” tulis Bagas meluapkan kekesalannya.

“Saya dapat informasi, kalau acara susur sungai sudah diingatkan warga. Namun, gurunya menjawab mati hidup ada di tangan Allah...guru goblog! Kenapa bukan Kepala Sekolah, guru-guru dan pembina pramuka SMP Negeri Turi 1 yang mati? Kenapa harus peserta didik?”

Baca Juga: 1 Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, Akankah Bertambah?

Di akhir suratnya, Bagas meminta diadakannya evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan pramuka di sekolah.

“Saya sangat sedih dan berduka yang mendalam,” tutupnya disertai permintaan viralkan surat terbukanya.

Saat ini, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan satu tersangka, yaitu seorang pembina pramuka yang awalnya berstatus sebagai saksi.

Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Selain itu, ia dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait