URnews

DPR Pertimbangkan Usulan Depok, Bogor, dan Bekasi Masuk Jakarta Raya

Nivita Saldyni, Jumat, 22 Juli 2022 16.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Pertimbangkan Usulan Depok, Bogor, dan Bekasi Masuk Jakarta Raya
Image: Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Dok. DPR RI).

Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris belum lama ini mengusulkan agar daerah-daerah penyangga DKI Jakarta masuk ke wilayah Jakarta Raya. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan usulan tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta," ujar Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, UU tentang DKI Jakarta ini memang harus diubah untuk mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan. Apalagi saat ini sudah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia," sambungnya.

Rifqi menjelaskan, ketika Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom. Ketika hal ini dilakukan, maka akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung di wilayah-wilayah tersebut.

"Semua itu selambat-lambatnya akan kami bahas di akhir tahun 2022 agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara," tegas Rifqi.

Ia mengakui saat ini secara de jure, ibu kota negara Indonesia ada di dua tempat, yaitu Jakarta dan IKN Nusantara. Menurutnya hal ini akan terjadi hingga adanya perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait