DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12/22).
“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna.
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan kesetujuan mereka terkait RUU KUHP untuk disahkan menjadi UU.
Ia menambahkan, seluruh fraksi sudah menyampaikan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP dan setuju agar dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
“Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu Namanya tidak konsisten,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan terkait RUU KUHP.
Namun, Ahmad memotong penyampaiannya tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan Lembaga dihapus. Padahal, Fraksi PKS sudah sepakat dalam pengambilan keputusan di tingkat I bahwa RUU KUHP akan dilanjutkan ke rapat Paripurna.
Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR menambahkan, urgensi RUU KUHP ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional.
Hal itu sebagai rangka menciptakan masyarakat adil dan makmur, serta merealisasikan kesamaan dan HAM dan bukan hanya untuk mencerminkan paradigma pemidanaan seperti memberikan efek jera dan pembalasan, namun untuk merealisasikan keadilan.
RUU KUHP, menurutnya, memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir seluruh pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat penegak hukum.