URnews

Pasal 241 RKUHP Tuai Sorotan, Hina Pemerintah di Medsos Diancam 4 Tahun Penjara

Shelly Lisdya, Sabtu, 18 Juni 2022 12.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pasal 241 RKUHP Tuai Sorotan, Hina Pemerintah di Medsos Diancam 4 Tahun Penjara
Image: Ilustrasi bermain media sosial. (Edar/Pixabay)

Jakarta - Pemerintah bakal makin tegas dalam menindak siapapun yang melakukan penghinaan. Aturan tersebut disebutkan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Pasal 240 dan 241 dalam RKUHP tuai sorotan, karena berisikan mengenai ancaman hukuman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Berikut bunyi draft RKUHP pasal 240, sebagaimana dikutip Urbanasia pada Sabtu, (18/6/2022):

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

"Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," bunyi penjelasan pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Kemudian ancaman hukuman tiga tahun bui yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 241 RKUHP berikut ini:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Ketentuan tersebut di atas mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, tak terkecuali netizen. Mereka pun turut berkomentar di Twitter.

"“Hina” dan “kritis” itu definisinya tipis dalam RKUHP. Jadi apakah kalo kira mengkritik pemerintah krn kinerja buruk, korupsi, tidur dalam sidang paripurna, dan melakukan hal2 yg merugikan publik dan negara kt bisa d penjarakan juga? Apa dasarnya? Baper? #tolakRKUHP," tulis @na*dai*ens.

"Apa ada juga di RKUHP Hina DPR juga di hukum? Kalau ada bagaimana kalau pemerintah dan DPR membuat rugi negara/rakyat apa kena hukum Juga?kalau busa harus imbang Dong," tulis netizen.

"Mengenai pasal 241 RKUHP,mengenai hina pemerintah, ya kembali lagi orangnya kalau tersinggung ya bakal dianggap menghina. Gua ga hidup dimasa orba, tapi seperti mirip," lanjut netizen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait