URsport

DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh

Elya Berliana Prastiti, Selasa, 20 September 2022 15.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh
Image: Jordi Amat dan Sandy Walsh. (Instagram @jordiamat5)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permohonan naturalisasi pesepakbola Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus, memimpin rapat tersebut dan membacakan putusan yang telah dibahas di Komisi III dan Komisi X DPR RI.

“Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR RI yang memutuskan menyetujui Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada saudara Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh,” kata Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, mengutip laman DPR RI, Selasa (20/9/22).

Lodewijk juga menanyakan persetujuan tentang permohonan tersebut kepada seluruh peserta rapat paripurna yang kemudian disetujui oleh mereka.

“Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah Permohonan Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh dapat disetujui?” tanya Lodewijk.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada 19 September 2022.

Komisi III dan Komisi X DPR RI juga diminta untuk membahas ke-2 surat presiden yang menyatakan permohonan status kewarganegaraan Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait