DPRD DKI Jakarta Bakal Bentuk Pansus soal Perubahan Nama Jalan

Jakarta - Komisi A DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait perubahan 22 nama jalan di ibu kota. Pembentukan pansus tersebut untuk menjawab keluhan masyarakat yang harus melakukan perubahan terhadap sejumlah dokumen kependudukan dan administrasi lain.
"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," ujar Mujiono yang merupakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Senada dengan Mujiyono, Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mendukung rencana pembentukan pansus tersebut. Ia berharap pansus tersebut dapat menuntaskan polemik yang muncul akibat perubahan nama jalan itu.
“Kami ingin tahu apa urgensi melakukan perubahan nama jalan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin menjelaskan, setelah perubahan nama jalan di Jakarta, pihaknya telah memproses penyesuaian KTP sebanyak 2.353 atau 80,89 persen dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39 persen. Total target cetak KK adalah 1.358 lembar dan KTP sebanyak 2.909 lembar.
Dinas Dukcapil melaksanakan layanan “jemput bola” untuk melayani penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga, namun perubahan nama jalan masih mendapat penolakan sebagian masyarakat, di antaranya di Tanah Tinggi (Jakarta Pusat) dan Bambu Apus (Jakarta Timur).
Perubahan 22 nama jalan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.
Berubahnya nama jalan itu berdampak perubahan kolom alamat di KTP, Kartu Identitas anak dan Kartu Keluarga. Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI, total sebanyak 5.637 KTP warga terdampak perubahan nama jalan.