URnews

Imbas Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil Buka Layanan untuk Warga Terdampak

Ahmad Sidik, Selasa, 28 Juni 2022 19.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Imbas Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil Buka Layanan untuk Warga Terdampak
Image: Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin saat diwawancara media (Foto: Twitter/@dukcapiljakarta)

Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta membuka layanan jemput bola terkait perubahan alamat dalam dokumen kependudukan mulai Rabu, 29 Juni besok. 

Nantinya, pelayanan jemput bola ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Layanan ini dipilih imbas perubahan nama jalan secara serentak pada 5 wilayah kota dan 1 kabupaten di DKI Jakarta. 

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan layanan jemput bola diadakan guna memudahkan masyarakat dalam mengubah alamat kependudukan sesuai penamaan jalan yang baru.

"Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door secara berkelanjutan akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, Budi menerangkan, dengan berubahnya jalan menjadi nama tokoh Betawi tersebut, maka berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.

Dengan demikian, Dukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI untuk ketersediaan blangko KTP-el dan KIA. Mengingat, blangko merupakan bahan dasar dalam pencetakan KTP-el dan KIA.

"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," ujar Budi.

Budi pun mengimbau kepada jajarannya agar bisa memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas, terutama pada momentum perubahan 22 nama jalan di Jakarta tersebut.
 
Selain itu, Budi meminta kepada masyarakat untuk melapor jika menemui pungutan liar (pungli) pada instansi yang dipimpinnya itu. 

"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," tegasnya.
 
Selain itu, Budi berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan jemput bola ini dengan baik. Sebab, setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya melalui instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya.

Adapun 6 lokasi untuk layanan jemput bola di antaranya:

1. Jakarta Selatan: RW 07 dan RW 02 di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran
2. Jakarta Pusat: Jalan H. Hamid Harief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1), untuk warga RT 10 RW 06, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru
3. Jakarta Timur: Masjid Jami Al Hikmah Hidayah, Jalan Raya Setu Cipayung, untuk warga RW 03
4. Jakarta Barat: Kantor RW 01, Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya
5. Jakarta Utara: Depan Taman Wisata Alam Muara Angke
6. Kabupaten Kepulauan Seribu: RW 02 dan RW 03 di Pulau Panggang

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait