URtainment

dr Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Sang Istri: Tolong Bapak Jokowi

Shelly Lisdya, Selasa, 28 Desember 2021 09.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
dr Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Sang Istri: Tolong Bapak Jokowi
Image: dr Richard Lee. (Instagram @dr.richard_lee)

Jakarta - Dokter Richard Lee ditahan sejak Senin (27/12) malam terkait kasus dugaan akses data secara ilegal.

Sang istri, Reni Effendi dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya menangis sembari meminta tolong kepada pihak kepolisian hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jujur, saya enggak mau viral kedua kalinya tapi saya harus tolong suami saya. Tolong Bapak Jokowi, tolong Pak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini," katanya dikutip Urbanasia, Selasa (28/12/2021).

Reni Effendi merasa sang suami tidak bersalah. Ia pun menyebut bahwa suaminya terancam mendapatkan hukuman hingga 8 tahun penjara.

"Suami saya tidak bersalah, katanya disangkakan Pasal 30 ayat 1 UU ITE katanya hukumannya delapan tahun penjara. Saya enggak tahu suami saya salahnya dimana. Jelas-jelas suami saya upload di akunnya sendiri. Tolong teman-teman batu tegakkan hukum di negara ini. Saya enggak rela suami saya dipenjara," lanjutnya.

"Ini yang nahan kepolisian loh, bukan kejaksaan, kenapa Pak, suatu prestasi besar yang sebegitunya mau nahan suami saya. Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri loh," tulisnya lagi.

Reni pun mempertanyakan terkait kasus illegal access yang menimpa dr Richard Lee. Pasalnya selama ini suaminya membuat konten di media sosialnya sendiri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait